Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra dengan tersangka Nikita Mirzani disidangkan di Pengadilan Negeri Banten Serang pada Senin (14/11) dan berbagai peristiwa terjadi selama persidangan. Dalam persidangan, dakwaan terhadap Nikita Mirzani dibacakan.
Tiga pasal berbeda memuat tiga poin dakwaan terhadap Nikita Mirzani. Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Republik Indonesia UU No. 19 Tahun 2016 juncto Pasal 36 juncto Pasal 27(3) dan junto Pasal 51(2). Kemudian ada Pasal 27(3) jo Pasal 45(3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Republik Indonesia tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 311 KUHP.
Unggahan Nikita Mirzani di Dito Mahendra menyebabkan kekasih Nindy Ayunda itu mengalami kerugian Rp 17,5 juta karena tidak bisa menjual sepatu Hermes ke mitra bisnis.
Saat diperiksa hakim, Nikita Mirzani sendiri mengaku meski sudah membaca semua dakwaan yang dilayangkan kepadanya, namun tidak memahami implikasinya.
“Saya membacanya, tapi saya tidak tahu isinya,” kata Nikita.
Tak hanya itu, kejadian ini menimbulkan keprihatinan luas selama persidangan. Pernyataan Hakim Ketua Dewan Juri Dedy Adi Saputra terkait penundaan sidang pekan depan sangat mengejutkan. Pasalnya, ia mengaku sidang terpaksa ditunda karena tim PN Serang sudah mengagendakan pertandingan tenis.
“Ngomong-ngomong, kami menjadi bagian dari permainan,” kata Dedi.
Nikita Mirzani juga menentang penundaan tersebut, dengan alasan menunggu dua minggu untuk memulai persidangan terlalu lama.
“Yang Mulia mohon maaf atas keterlambatan (ke jadwal sidang),” protes Nikita.
Hakim kemudian memberikan penjelasan. Ditangguhkan dipanggil hanya untuk pengecualian acara.
“Jadi hanya berlaku untuk minggu ini saja,” ujar Hakim Dedy Adi Saputra.
Usai sidang, Nikita Mirzani pun mengaku mengikuti putusan hakim dan menunda sidang. Ia pun menanggapi isi dakwaan dari pihak Di Tomahendra. Dia merasa lucu ketika dia membaca tentang tuduhan itu.
“Lucu, ketawa aja. Ya udah dengar dakwaan itu seperti apa,” ujarnya.