Apa itu Haji Futian? Simak penjelasan di bawah ini tentang topik hangat Haji Furoda saat ini.
Baru-baru ini, puluhan jemaah terjebak di Jeddah, Arab Saudi, karena masalah manajemen keimigrasian.
Setidaknya ada 46 calon jemaah haji yang tidak lolos persyaratan haji Fura Tien.
Di tengah hebohnya kabar tersebut, rupanya masih banyak yang bertanya-tanya tentang Haji Tomita Haji.
Haji Futian merupakan jalur keberangkatan haji yang diundang oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Oleh karena itu, visa yang digunakan jemaah haji ini berbeda dengan peziarah biasa.
Selain itu, jamaah haji Phra Tien dapat melakukan perjalanan ke tempat suci tanpa harus mengantri selama bertahun-tahun.
Padahal, Indonesia memiliki dua jalur umum ziarah, yakni jalur ziarah reguler dan jalur ziarah resmi yang dikelola Kementerian Agama (Kemenag).
Namun, khusus untuk Haji Furoda yang visanya dikeluarkan langsung oleh Arab Saudi, melebihi kuota yang dikelola Kementerian Agama.
Inilah yang membuat para peziarah ini tidak harus mengantre.
Di sisi lain, Haji Phra Tien juga merupakan jalur keberangkatan resmi haji, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tentang Penyelenggaraan Haji.
Berikut petikan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 tentang Penyelenggaraan Haji:
Pasal 18
(1) Visa Haji Indonesia meliputi: Visa Indonesia Kuota Haji; Visa haji mujama adalah surat undangan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
(2) Warga Negara Indonesia yang telah mendapat undangan visa haji dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus keluar negeri melalui PIHK.
(3) PIHK wajib melaporkan kepada Menteri apabila warga negara Indonesia yang dikirim oleh PIHK menerima undangan visa haji dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Demikian penjelasan Haji Furoda yang saat ini tengah menjadi perbincangan karena puluhan calon jemaah haji dikabarkan terjebak di Jeddah.